MENDAGRI DUKUNG DANA APBD UNTUK PONPES

| Sabtu, 01 Maret 2014

Mendagri Dukung Alokasi Dana APBD Untuk Ponpes
Publikasi: Ahad, 29 Rabiul Awwal 1434 H / 10 Februari 2013 12:21

[an-najah.net] – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak pernah melarang kepala daerah memberi bantuan dana untuk madrasah termasuk pendidikan keagamaan Islam lainnya seperti pondok pesantren, dan madrasah diniyah.
Hal itu disampaikan Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Ace Saefuddin dalam pidatonya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), di Jakarta, Sabtu sore (9/2).

Hadir Kasubdit Diniyah Takmiliyah Mamat Salamat Burhanuddin, anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nurwahid, Ketua Umum DPP FKDT Soemitro. Rakornas FKDT ini dihadiri guru diniyah seluruh Indonesia.
Pernyataan Ace itu disampaikan menanggapi adanya pemberitaan larangan kepala daerah memberikan bantuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kepada pendidikan Islam di daerahnya masing-masing.
Ace dalam pidatonya membacakan surat mendagri nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006, tentang dukungan dana APBD menyatakan, pemerintah daerah dapat mendanai proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan seperti ibtidaiyah, tsnawiyah dan aliyah.
“Saya kalau ke kunjungan ke daerah selalu membawa surat edaran mendagri ini di kantong, dan kalau ada bupati dan walikota menanyakan payung hukum tentang bantuan dana kepada Pendidikan Islam, maka saya tunjukan surat edaran mendagri ini,” kata Ace. (adzk/itdy)
Next Prev
▲Top▲