Mendagri
Dukung Alokasi Dana APBD Untuk Ponpes
Publikasi: Ahad, 29 Rabiul Awwal 1434 H / 10
Februari 2013 12:21
[an-najah.net] – Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak pernah melarang kepala daerah
memberi bantuan dana untuk madrasah termasuk pendidikan keagamaan Islam lainnya
seperti pondok pesantren, dan madrasah diniyah.
Hal itu disampaikan Direktur Pondok Pesantren Kementerian
Agama (Kemenag) Ace Saefuddin dalam pidatonya saat membuka Rapat Kerja Nasional
(Rakornas) DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), di Jakarta, Sabtu
sore (9/2).
Hadir Kasubdit Diniyah Takmiliyah Mamat Salamat
Burhanuddin, anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nurwahid, Ketua Umum DPP FKDT
Soemitro. Rakornas FKDT ini dihadiri guru diniyah seluruh Indonesia.
Pernyataan Ace itu disampaikan menanggapi adanya
pemberitaan larangan kepala daerah memberikan bantuan APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah) kepada pendidikan Islam di daerahnya masing-masing.
Ace dalam pidatonya membacakan surat mendagri nomor
903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006, tentang dukungan dana APBD menyatakan,
pemerintah daerah dapat mendanai proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah
yang dikelola masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan seperti ibtidaiyah,
tsnawiyah dan aliyah.
“Saya kalau ke kunjungan ke daerah selalu membawa surat
edaran mendagri ini di kantong, dan kalau ada bupati dan walikota menanyakan
payung hukum tentang bantuan dana kepada Pendidikan Islam, maka saya tunjukan
surat edaran mendagri ini,” kata Ace. (adzk/itdy)