Anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga (AD/ART) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)

| Minggu, 02 Februari 2014
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI Diniyah TAKMILIYAH

Muqoddimah

Bismillahirrahmaanirrahim

Yang benar-benar Diniyah Takmiliyah sebuah Lembaga Pendidikan non formal yang secara khusus menggali dan mengembangkan nilai-nilai Islam yang dapat meletakkan dasar-dasar ilmu pengetahuan untuk menciptakan sebuah komunitas iman, setia dan karimah berakhlaqul.

Bahwa kelahiran aktual dan perjuangan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tidak terlepas dari upaya cita-cita pendiri Republik Indonesia untuk tunduk perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap realisasi dari penuh dan berkelanjutan jika semua komponen bangsa serta potensi yang ibunya, termasuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).

Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya pembangunan nasional hanya menyadari penuh dan berkelanjutan jika semua komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk Takmiliyah Diniyah Forum Komunikasi (FKDT).

Menyadari bahwa kondisi pendidikan di negara diniyah Indonesia adalah pendidikan tertua dibandingkan dengan pendidikan lainnya.

Atas dasar ide-ide ini, dengan ini disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai berikut:

BAGIAN I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, disingkat FKDT didirikan pada April 14, 2012
2. organisasi Komunikasi Pusat Forum Diniyah Takmiliyah terletak di ibukota Republik Indonesia.

BAB II
Aqidah DAN PRINSIP

Pasal 2
Takmiliyah Diniyah Forum Komunikasi, adalah sebuah organisasi yang beraqidah Islam sunnah wal jamaah ahli.

Bagian 3
Takmiliyah Diniyah Forum Komunikasi, sebuah organisasi yang berdasarkan Pancasila.

BAB III
TUJUAN DAN BISNIS

Pasal 4
Tujuan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah untuk menciptakan pendidikan Islam, demokrasi, adil dan makmur.

Pasal 5
Untuk mewujudkan tujuan tersebut Takmiliyah Diniyah Forum Komunikasi, upaya yang dilakukan adalah:
1. Di bidang agama adalah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
2. Dalam bidang pendidikan adalah untuk memberdayakan masyarakat, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan berakhlakul karimah kritis.
3. Di bidang perwujudan upaya sosial masyarakatyag menjunjung tempat martabat manusia masih berusaha untuk mempertahankan identitas diniyah guru sertameningkatkan martabat bangsa.
4. Di bidang ekonomi berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan diniyah merata, adil dan demokratis.
5. Di semua wilayah lain yang meningkatkan hubungan dan komunikasi di instansi-intansi terkait, organisasi keagamaan, nasional, organisasi sipil dan sosial serta organisasi profesional lainnya baik di dalam negeri dan luar negeri.

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 6
Kedaulatan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh (Munas) Kongres Nasional.

BAB V
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah organisasi profesional, sosial, kemasyarakatan dan keagamaan.

Pasal 8
Fungsi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai berikut:
1. Hubungan kontainer.
2. Wadah koordinasi, konsultasi dan interaksi.
3. Wadah pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM).

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) memiliki beranak himne dan atribut lainnya yang menggunakan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 10
1. Kelembagaan Anggota, yaitu Diniyah Takmiliyah sebagai Indonesia terdaftar di Departemen Agama
2. Setiap anggota, yaitu semua guru yang mengajar di Takmiliyah terdaftar Diniyah
3. Anggota Kehormatan, individu yaitu yang dianggap peduli dan ingin berkontribusi dalam memajukan Diniyah Takmiliyah
Prosedur 4. untuk penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11
Anggota Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI DAN MASA DEPAN BAKTI

Pasal 12
Stewardship Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Dewan FKDT di tingkat pusat, yang selanjutnya disebut Badan Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah disingkat DPP-FKDT, terletak di ibukota Republik Indonesia.
2. Pejabat FKDT di tingkat provinsi, selanjutnya disebut Forum Komunikasi Dewan Regional Diniyah Takmiliyah disingkat DPW-FKDT, terletak di ibukota provinsi.
3. Dewan FKDT di tingkat kabupaten / kota, selanjutnya disebut Dewan Eksekutif Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah disingkat DPC-FKDT, terletak di ibukota KotaKabupaten / kota.
4. Dewan FKDT di tingkat kabupaten, selanjutnya disebut Anak Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah disingkat PAC-FKDT, terletak di Ibukota Kecamatan.

Pasal 13
Komposisi dan personil Dewan FKDT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
FKDT masa bakti dewan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN DARI

Pasal 15
Hak dan kewajiban yang diatur dalam papan FKDT Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
Dukun

Pasal 16
1. Bentuk musyawarah adalah, Konferensi Nasional, Muswil, Muscab, dan Dewan Cabang Anak
2. Jenis musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 17
1. Organisasi Keuangan berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lainnya yang kekal dan valid.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh masing-masing tingkat manajemen.

Bab XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Majelis Umum khusus diadakan untuk itu, disediakan Quarum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Prosedur untuk pembubaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Konferensi Nasional.

Bab XIV
PENUTUP

Pasal 19
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur kemudian di Anggaran Rumah Tangga.
2. ketetapan hanya dapat diubah oleh Majelis Umum.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 14 April 2012

I MUNAS
FORUM KOMUNIKASI Diniyah TAKMILIYAH (FKDT)

Pemimpin Sidang Paripurna

Ketua
(Sumitro, S Pd. I)

Sekretaris
(Nuruddin, S.Ag)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI Diniyah TAKMILIYAH

BAGIAN I
SIMBOL ARTI DAN PENGGUNAAN LAMBANG 


Pasal 1
1. Aspek Berbentuk Lima (Rukun Islam dan Pancasila)
2. Warna dasar putih (kesucian perjuangan)
3 bintang (cita2 tinggi untuk para dewa)
4. padi dan kapas (kesejahteraan guru dan warga diniyah)
5. buku terbuka (sumber pengetahuan, Al-Quran dan Assunnah)
6. berjabat tangan (ketahanan silaturrahim)
7. pena tengah buku (studi yang sedang berlangsung)

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota FKDT terdiri dari:
1. Anggota Kelembagaan
2. Setiap anggota, yang terdiri dari: kepala, wakil kepala, dan guru mengajar diniyah masih aktif dan masih mengurus pendidikan atau diniyahula, Wustha dan 'ulya.
3. Anggota kehormatan adalah bahwa setiap orang yang dianggap telah memberikan kontribusi kepada organisasi dan
Ketentuan disetujui dan disahkan oleh FKDT pertemuan Dewan Eksekutif.

BAB III
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Bagian 3
Anggota FKDT wajib:
1. Memiliki lampiran formal dan moral dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan tujuan yang baik dari organisasi.
2. Menunjukkan loyalitas kepada organisasi.
3. Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan organisasi keputusan FKDT.
4. Setelah aktif dalam kegiatan organisasi.
5. Mendukung pelaksanaan program dan keberhasilan seluruh organisasi.

BAB IV
HAK ANGGOTA

Pasal 4
Anggota FKDT berjudul:
1. Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mendapatkan layanan, advokasi, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri pertemuan anggota, untuk mengekspresikan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan saran dan saran yang membangun.
4. Memilih dan terpilih ke dewan atau memegang posisi lain yang diamanatkan.
5. Pegang pertahanan keputusan organisasi tentang dia.
6. Got manfaat dari kegiatan FKDT.

BAB V
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 5
1. Pendaftaran dapat dilakukan di tingkat kabupaten, kabupaten / kota dan provinsi domosili calon anggota.
2. Prosedur penerimaan pengelolaan administrasi diatur oleh anggota komite pusat.
3. Mengusulkan menjadi anggota kehormatan pada usulan pertemuan dewan Kabupaten harian, pertemuan harian kabupaten papan / kota, pertemuan harian pejabat provinsi dan pertemuan harian komite sentral, setelah mendapat persetujuan dari usulan komite sentral diberikan Keputusan penentuan.

BAB VI
BERHENTI ANGGOTA

Pasal 6
1. Anggota Biasa dan anggota kehormatan FKDT berhenti keanggotaannya karena:
Sebuah. Mati
b. Atas permintaan sendiri
c. Ditangguhkan
d. Diberhentikan tetap.
2. Sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh pemberhentian anggota dewan di tempat masing-masing.
3. Seorang anggota yang telah ditangguhkan / diperbaiki jika telah dinyatakan melanggar AD / ART

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Badan Pusat

Pasal 7
1. Komite Eksekutif Badan Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPPFKDT) adalah seorang penjaga yang menerima mandat Konferensi Nasional seperti papan dan memegang organisasi tanggung jawab utama di dalam dan luar.
2. Badan Eksekutif Badan Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPPFKDT) yang terdiri dari:
    Sebuah. Ketua
    b. 8 (delapan) Wakil Ketua
    c. Sekjen
    d. 8 (delapan) Wakil Sekretaris
    e. Bendahara Umum
    f. Dua (2) Wakil Bendahara
    g. Departemen
    h. Lembaga.
3. Badan Pusat Manajemen Harian Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPPFKDT) disahkan oleh notaris dan Menkumham
4. Manajemen Departemen dan Lembaga disetujui dan diselesaikan oleh Dewan Pusat (DPP-FKDT)

Dewan Daerah

Pasal 8
1. Komite Eksekutif Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPWFKDT) adalah papan yang menerima mandat Dewan Daerah (Muswil) sebagai administrator dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik di dalam dan luar.
2. Komite Eksekutif Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPWFKDT) dapat diatur di masing-masing provinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri selama setidaknya lima DPC-FKDT Dalam hal tertentu papan provinsi dapat dibentuk oleh panitia pusat.
3. Komite Eksekutif Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPWFKDT) yang terdiri dari:
Sebuah. Ketua
b. 6 (enam) Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 6 (enam) wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Departemen
h. Instansi
4. Komite Eksekutif Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPWFKDT) disetujui dan diselesaikan oleh Central Forum Komunikasi Dewan Diniyah Takmiliyah (DPP-FKDT). 
5. Manajemen Departemen dan Lembaga disetujui dan diselesaikan oleh Dewan Daerah (DPW-FKDT)

Cabang eksekutif

Pasal 9
1. Dewan Pengurus Cabang Harain Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPCFKDT) adalah Kabupaten papan / Dewan Kota menerima mandat dari Cabang (Muscab) sebagai administrator dan memegang tanggung jawab organisasi di kabupaten / kota di dalam dan luar.
2. Dewan Pengurus Cabang Harain Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPCFKDT) dapat dibentuk di setiap kabupaten / kota di mana ia memiliki berdiripalingsedikit 3 (tiga) kecamatan.
3. kabupaten Dewan / kota terdiri dari:
    Sebuah. Ketua
    b. 4 (empat) wakil ketua
    c. Sekretaris
    d. 4 (empat) Wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil Bendahara
    g. Departemen
    h. Instansi
4. Dewan Pengurus Cabang Harain Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPCFKDT) disetujui dan diselesaikan oleh Dewan Daerah (DPW-FKDT)
5. Manajemen Departemen dan Lembaga disetujui dan diselesaikan oleh Dewan
Cabang (DPC-FKDT)

Anak Pengurus Cabang

Pasal 10
1. Komite Eksekutif Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (PAC-FKDT) adalah administrator kecamatan yang menerima mandat dari Dewan Cabang untuk Anak-anak dan tanggung jawab memegang di tingkat kabupaten baik ke dalam atau keluar.
2. Komite Eksekutif Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (PAC-FKDT) dapat dibentuk di wilayah Kabupaten.
3. Komite Eksekutif Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (PAC-FKDT) terdiri dari:
    Sebuah. Ketua
    b. 2 (dua) Wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Dua (2) Wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil Bendahara
    g. Departemen
    h. Instansi
5. Komite Eksekutif Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (PAC-FKDT) disahkan
dan ditentukan oleh Cabang Governing Council (DPC-FKDT)

BAB VIII
LAYANAN PERIODE

Pasal 11
1. Badan Pusat (DPP-FKDT) yang dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali kantor Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
2. Badan Pengelola Daerah (DPW-FKDT) yang dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali presiden hanya dapat dipilih untuk dua kali periode layanan
3. Pengurus Cabang (DPC-FKDT) yang dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali presiden hanya dapat dipilih untuk dua istilah Bakti.
4. Executive Branch Anak-FKDT PAC) yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali presiden hanya dapat dipilih untuk dua istilah Bakti.

BAB IX
SYARAT KE MANAJEMEN

Pasal 12
Seorang anggota dapat dipilih FKDT Badan Pusat, Dewan Daerah, Dewan Cabang, dan Cabang Anak Dewan ketentuan:
1. Prestasi, berdedikasi dan loyal kepada organisasi.
2. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

BAB X
MANAJEMEN KEWAJIBAN

Kewajiban Badan Pusat (DPP-FKDT)

Pasal 13
Badan Pusat harus:
1. Jalankan semua ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan Majelis Umum, keputusan organisasi.
2. Melaksanakan Konferensi Nasional.
3. Memberikan pertanggungjawaban kepada Majelis Umum.
4. Menyetujui dan menetapkan Dewan Daerah.
5. Tentukan kebijakan umum sesuai AD / ART untuk menjalankan organisasi.
6. Memberikan perlindungan dan pertahanan kepada anggota yang membutuhkan.
7. Memperhatikan saran dari Dewan Penasehat Pusat.

Kewajiban Dewan Daerah (DPW-FKDT)

Pasal 14
Dewan wajib wilayah:
1. Jalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD / ART putusan Munas, konsensus wilayah keputusan dan wilayah mundur.
2. Melaksanakan wilayah musyawarah (Muswil).
3. Menyetujui dan menetapkan Cabang administrator.
4. Memberikan pertanggungjawaban ke wilayah musyawarah.
5. Memberikan perlindungan dan pertahanan untuk anggotayang membutuhkan.
6. Memperhatikan saran Regional Dewan Penasehat.

Kewajiban Cabang Eksekutif

Pasal 15
Dewan cabang harus:
1. Menjalanakan semua ketentuan yang tercantum dalam AD / ART keputusan Majelis Umum, keputusan Muswil, Muscab Keputusan.
2. Melaksanakan musyawarah Cabang (Muscab)
3. Menyetujui dan menetapkan Anak Pengurus Cabang
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada musyawarah Cabang (Muscab).
5. Memberikan perlindungan dan pertahanan untuk anggotayang membutuhkan.
6. saran Cabang Dewan Pertimbangan Memperhatikan.

BAB XI
HAK PENGELOLAAN

Badan Pusat Hak

Pasal 16
Dewan cadangan pusat yang tepat:
1. Mengambil kebijakan organisasi tingkat Pusat
2. Membuat Keputusan dan ketentuan untuk Dewan Daerah se Indonesia
3. Membatalkan atau kebijakan keputusan yang diusulkan Daerah Dewan Eksekutif Cabang yang bertentangan dengan AD / ART.
4. Bekukan Dewan Daerah
5. Berikan atau Menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) atau diri anggota
kehormatan.

Dewan Regional hak

Pasal 17
Dewan Manajemen Daerah berhak:
1. Mengambil kebijakan organisasi tingkat Daerah
2. Membuat Keputusan dan ketentuan untuk Pengurus Cabang
3. Membatalkan Penguru keputusa atau kebijaksanaan dari yang diusulkan Executive Branch Cabang bertentangan dengan AD Anak / ART.
4. Bekukan Cabang Eksekutif
5. Kenalkan Data yang akan diterbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) kepada Dewan Tengah.

Pengurus Cabang hak

Pasal 18
Dewan Manajemen cabang berhak:
1. Mengambil kebijakan organisasi Pengurus Cabang
2. Membuat Keputusan dan ketentuan untuk Anak Pengurus Cabang
3. Membatalkan atau keputusan kebijakan pada Anak Cabang Eksekutif diusulkan Heads Diniyah bertentangan dengan AD / ART.
Cabang 4. Freeze Anak Dewan
5. Kenalkan Data yang akan diterbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) kepada Dewan Daerah.

BAB XII
MANAJEMEN PEMBEKUAN

Pasal 19
1. Manajemen pusat dapat membekukan Pengurus Daerah dan Dewan Daerah dapat membekukan Cabang Eksekutif dan Cabang Eksekutif dapat membekukan Anak Pengurus Cabang.
2. Pembekuan didasarkan pada keputusan rapat dewan setidaknya setiap hari.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat baik dari segi kondisi dan konstitusi organisasi.
4. Sebelum pembekuan peringatan dini yang diberikan.

Bab XIII
PENGGANTIAN THE

Pasal 20
1. Penggantian papan dapat dibuat sebelum masa jabatannya berakhir ketika dewan yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai administrator.
2. Prosedur penggantian manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur
dalam peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi manajemen dari Pusat.

Bab XIV
PENGISIAN WAKTU ANTARA POSISI LOWONGAN

Pasal 21
1. Dalam hal terjadi kekosongan pada periode layanan manajemen FKDT, kemudian diisi oleh pejabat sementara memenuhi plenosampai ditetapkan dalam diselenggarakannya Majelis Umum, Muswil, Muscab dan Musyawarah Anak Cabang.
2. Prosedur untuk mengisi kekosongan akan diatur lebih lanjut.

BAB XV
DEWAN PENASEHAT

Pasal 22
1. Pada tingkat DPP, Dewan Daerah, Dewan Cabang, Cabang Anak Dewan membentuk dewan penasehat yang anggotanya ditunjuk oleh dewan di semua tingkatan.
2. Dewan Penasehat adalah tubuh yang memiliki hak untuk memberikan pertimbangan pertimbangan, saran, baik saran diminta dan tidak diinginkan yang dilakukan baik secara individual maupun kolektif sesuai dengan masing-masing tingkat manajemen.
3. Dewan penasehat ini, ditunjuk oleh masing-masing tingkat manajemen sesuai dengan kebutuhan masing-masing tingkat,

BAB XVI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 23
1. konsultatif forum untuk organisasi pengambilan keputusan termasuk Konferensi Nasional, Lokakarya Nasional, Muswil, Rakerwil, Muscab, Rakercab Musyawarah Cabang Anak-anak dan Rapat Kerja Anak Cabang.
2. Pertemuan untuk membuat keputusan organisasi, termasuk: rapat harian, rapat pleno, rapat departemen / lembaga dan rapat koordinasi.

Munas

Pasal 24
1. Konferensi Nasional sebagai konsultatif dan otoritas tertinggi dalam organisasi diadakan sekali dalam 5 tahun.
2. Konferensi Nasional diselenggarakan untuk:
    Sebuah. Menilai akuntabilitas eksekutif pusat.
    b. Menetapkan program umum organisasi.
    c. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD / ART).
    d. Merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan organisasi kehidupan, pendidikan, kebangsaan dan masyarakat.
3. Konferensi Nasional diselenggarakan dan dipimpin oleh eksekutif pusat.
4. Dalam keadaan khusus dapat diadakan Majelis Umum yang luar biasa diadakan setiap saat pada penentuan komite pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari pejabat Cabang dan lebih dari setengah jumlah dewan daerah yang sah.
5. Majelis Umum dihadiri oleh:
    Sebuah. Badan Pusat
    b. Dewan Daerah
    c. Cabang eksekutif
    d. Undangan yang ditetapkan oleh panitia.
6. Majelis Umum dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit ½ (setengah) adalah salah satu
Regional dan Cabang utusan utusan yang sah.
7. hak suara diatur sebagai berikut:
Badan Pusat, Dewan Pengurus dan Dewan Cabang Daerah masing-masing memiliki satu suara.
8. Acara aturan dan prosedur Majelis Umum untuk pemilihan dewan yang dibuat oleh komite sentral persetujuan Majelis Umum.

Rakernas

Pasal 25
1. Lokakarya Nasional diadakan setidaknya dua (2) kali periode dalamsatu manajemen pusat dan keadaan khusus dapat diadakan setiap saat pada penentuan komite pusat atau atas permintaan setidaknya setengah lebih dari jumlah dewan provinsi yang valid .
2. Lokakarya Nasional yang diselenggarakan dan dipimpin oleh eksekutif pusat.
3. Rakernas dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari sepuluh jumlah pejabat provinsi
sah keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah suara sah.
4. Lokakarya Nasional yang diselenggarakan untuk:
Sebuah. Merumuskan penjabaran dari program kerja FKDT
b. Melakukan penilaian dari pelaksanaan FKDT program kerja.
c. Bicara tentang isu-isu penting yang muncul antara dua Majelis Umum.
d. Merumuskan materi yang disiapkan sebagai bahan munas.
5. Lokakarya Nasional dihadiri oleh:
Sebuah. Badan Pusat
b. Dewan provinsi
c. Undangan yang ditetapkan oleh panitia.

Dewan Daerah

Pasal 26
1. Dewan Regional yang diselenggarakan lima tahun oleh Dewan Manajemen Wilayah atau dalam keadaan khusus dapat diadakan setiap pendirian waktuatau dari Badan Pusat atau Dewan Daerah atau atas permintaan dari setidaknya setengah cabang yang sah.
2. Dewan Daerah diselenggarakan untuk:
    Sebuah. Memintai pertanggungjawaban Dewan Daerah.
    b. Menetapkan program kerja Dewan Daerah.
    c. Memilih Dewan Daerah.
3. Dewan Daerah dihadiri oleh:
    Sebuah. Dewan Daerah
    b. Pengurus Cabang.
    c. Komite utusan Ditetapan.
4. Dalam pemilihan dewan masing-masing administrator cabang memiliki 1 (satu) suara Dewan Daerah tidak memiliki hak suara.

Rapat Kerja Daerah

Pasal 27
1. Pertemuan itu diselenggarakan Region jangka 1 (satu) tahun oleh Dewan Pengurus Daerah.
2. Pertemuan tersebut diadakan untuk wilayah:
    Sebuah. Mengevaluasi pelaksanaan program telahdilaksanakan.
    b. Merancang eksekusi program berikutnya.
    c. Menjelaskan keputusan organisasi.
    d. Membahas hal-hal yang dianggap perlu.
3. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
    Sebuah. Dewan Daerah
    b. Pengurus Cabang.
    c. Utusan yang ditetapkan oleh panitia.

Musyawarah Cabang

Pasal 28
1. Musyawarah Cabang diadakan lima (empat) tahun oleh Dewan Eksekutif Cabang atau dalam keadaan khusus dapat diadakan setiap saat atau penentuan Dewan Eksekutif Cabang atau atas permintaan dari sejumlah paling sedikitseparuh Dewan Anak Cabang.
2. Cabang Konferensi diselenggarakan untuk:
    Sebuah. Administrator cabang menilai akuntabilitas.
    b. Menetapkan program kerja administrator Branch.
    c. Memilih komite cabang.
    d. Menetapkan keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh:
    Sebuah. Cabang eksekutif
    b. Anak Pengurus Cabang.
    c. Komite utusan Ditetapan.
4. Dalam pemilihan dewan masing-masing administrator kecamatan memiliki administrator 1 (satu) Cabang suara tidak memiliki hak suara.

Rapat Kerja Cabang

Pasal 29
1. Pertemuan diadakan Cabang jangka 1 (satu) tahun oleh dewan Cabang.
Cabang 2. Pertemuan tersebut diadakan untuk:
    Sebuah. Mengevaluasi pelaksanaan program telahdilaksanakan.
    b. Merancang eksekusi program berikutnya.
    c. Menjelaskan keputusan organisasi.
    d. Membahas hal-hal yang dianggap perlu.
3. Cabang Pertemuan ini dihadiri oleh:
    Sebuah. Cabang eksekutif
    b. Anak Pengurus Cabang.

Anak-anak Musyawarah Cabang

Pasal 30
1. Rapat Anak Cabang 4 tahun oleh Cabang Eksekutif atau Anak dalam keadaan khusus dapat diadakan setiap penentuan waktuatas Cabang Eksekutif atau Executive Branch Anak atas permintaan setidaknya setengah dari Dewan Anak Cabang berwenang.
2. Anak-anak Musyawarah Cabang diadakan untuk:
    Sebuah. Anak-anak cabang menilai papan akuntabilitas.
    b. Anak-anak menetapkan program kerja administrator Branch.
    c. Anak-anak memilih Cabang.
    d. Menetapkan keputusan lainnya.
3. kabupaten Musyawarah Anak Cabang Cabang Anak dihadiri oleh:
    Sebuah. Anak Pengurus Cabang
    b. Anggota.
    c. Komite utusan Ditetapan.
4. Dalam pemilihan dewan masing-masing anggota memiliki satu (1) papan suara Branch Anak tidak memiliki hak suara.

Kerja Rapat Cabang Anak

Pasal 31
Rapat Cabang 1. Anak tenaga kerja yang diselenggarakan jangka 1 (satu) tahun oleh dewan Anak Cabang.
2. Pertemuan tersebut diadakan untuk Anak Cabang:
    Sebuah. Mengevaluasi pelaksanaan program telahdilaksanakan.
    b. Merancang eksekusi program berikutnya.
    c. Memberitakan keputusan organisasi.
    d. Membahas hal-hal yang dianggap perlu.
3. Pertemuan ini dihadiri oleh Branch Anak:
    Sebuah. Anak Pengurus Cabang
    b. Anggota.

Rapat Anggota

Pasal 32
1. Rapat anggota diseleggarakan setidaknya tiga (3) tahun oleh Cabang Eksekutif atau Anak dalam keadaan khusus dapat diadakan setiap waktu pada penentuan Anak Pengurus Cabang atau atas permintaan dari setidaknya setengah jumlah anggota.
2. anggota Rapat dianggap sah jika dihadiri sejumlah separuhlebih anggota yang sah, kecuali dalam kasus-kasus kekerasan atas persetujuan kehadiran, Distrik dapat mengizinkan pertemuan dewan anggota.
3. Keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah yang hadir, termasuk anggota Anak Cabang Eksekutif.
4. Jika suara yang diperoleh suara yang sama, maka diadakan pemungutan suara lagi setelah. Dan jika situasi masih suara yang sama, Ketua Dewan Cabang Anak, memiliki suara yang menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir dengan hak suara, sementara setiap calon anggota yang hadir hanya memiliki hak untuk ekspresi pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota Dewan Cabang Anak di voting pada satu masalah setiap suara masingmempunyai salah satu anggota dari Dewan Pimpinan Cabang Anak tidak memiliki hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membahas:
Sebuah. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.

Pertemuan lain

Pasal 33
1. sesi Pleno adalah rapat dewan pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan.
2. Pertemuan harian pertemuan dewan harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulansekali.
3. rapat koordinasi diadakan pertemuan antara FKDT tingkat manajemen untuk membahas kegiatan atau program tertentu di lingkungan FKDT.
4. Rapat departemen adalah rapat internal atau antar-departemen untuk membahas organisasi pemrogramprogram.
5. rapat koordinasi dimaksud pada ayat 3 adalah Rakornas untuk tingkat pusat, RakorWil ke tingkat provinsi, Rakorcab untuk tingkat kabupaten / kota.

BAB XVII
KEPUTUSAN QUORUM

Pasal 34
Konsultatif dan pertemuan kuorum adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.

Pasal 35
Pengambilan keputusan pada prinsipnya dilakukan untuk mencapai konsensus dan jika secaramusyawarah
hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 36
1. khusus perubahan tetangga dalam konstitusi dan peraturan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk keputusan ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah peserta.

BAGIAN XVIII
KEUANGAN

Pasal 37
Organisasi keuangan yang diperoleh dari:
1. Biaya Keanggotaan
2. Sumbangan non-mengikat yang diperoleh dari bantuan dermawan, instansi pemerintah dan swasta yang tidak memerlukan apa-apa untuk organisasi.
3. bisnis lainnya adalah halal dan sah bahwa bisnis lain yang tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum negara.

BAB XIX
PROSEDUR SELEKSI

Pasal 38
Prosedur untuk pemilihan dewan diatur dalam urutan seleksi pada setiap tingkat manajemen FKDT dengan prinsip-prinsip konsultasi, konsensus, adil dan demokratis.

BAGIAN XX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 39
1. Usulan pembubaran diterima jika disampaikan secara tertulis kepada komite sentral oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah dewan Kabupaten / Kota dan pejabat provinsi yang sah dan mencakup lebih dari setengah dari jumlah resmi.
2. Untuk membahas usulan pembubaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah usulan diterima, maka panitia pusat menyelenggarakan Sidang Umum yang luar biasa.
3. Majelis Umum yang luar biasa dianggap sah jika dihadiri olehsekurang setidaknya ¾ (tiga perempat)
dari jumlah dewan provinsi dan administrator dari Kabupaten / Kota yang sah.

BAB XXI
PENUTUP

Pasal 40
1. Hal-hal yang belum diatur dalam terapi ini akan diaturoleh pengurus pusat.
2. ART hanya dapat diubah oleh Majelis Umum.
3. Anggaran Rumah Tangga danberlaku diatur oleh Majelis Umum sejak tanggal ditetapkan.

I MUNAS
FORUM KOMUNIKASI Diniyah TAKMILIYAH
FKDT

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal: 14 April 2012

Pemimpin Sidang Paripurna

Ketua
       
(Sumitro, S.Pd. I)

Sekretaris

(Din, S. Ag)
Next
▲Top▲